6 Posko aduan yang dapat diakses
Call Center SAPA 129
Hubungi 129 untuk melakukan pengaduan. Call Center Sahabat Perempuan dan Anak 129 bertujuan mempermudah akses bagi korban dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan seksual, serta pendataan kasusnya.
Komnas Perempuan
Pelapor bisa membuat laporan ke Komnas Perempuan dengan mengirim berkas ke email komnas perempuan Selain itu, bisa melapor langsung melalui media sosial resmi Komnas Perempuan.
Komnas HAM
Pelapor bisa mengirim berkasnya secara langsung ke alamat Komnas HAM. Pun dapat melalui aduan online, dengan mengisi berkas pada laman komnas ham. Komnas HAM juga menerima layanan konsultasi melalui nomor 08111129129.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
LPSK hadir untuk memastikan perlindungan dan hak saksi dan korban agar kejahatan bisa terungkap. Pengajuan perlindungan ke LPSK dapat melalui call center di nomor 148, WhatsApp di nomor 085770010048, dan melalui akun media sosial LPSK.
Kantor Polisi
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) akan melayani korban ketika membuat laporan ke polisi. Jika korban membutuhkan pemantauan atas proses pelaporannya dan butuh surat rekomendasi, maka Komnas Perempuan akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke kepolisian.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129.